Rp
55600
Bea meterai atau biasa dikenal dengan materai adalah bentuk pajak pada dokumen. Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Terdiri dari 5 lembar dengan nominal masing-masing lembar senilai sepuluh ribu rupiah.